ANGGARAN DASAR BANK SAMPAH
KECAMATAN MAUROLE KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
KABUPATEN ENDE
NUSA TENGGARA TIMUR
2020
ANGGARAN DASAR BANK SAMPAH
KECAMATAN MAUROLE KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1.
1. Organisasi ini bernama “Bank Sampah Kecamatan
Maurole”disingkat “BSKM” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BANK
SAMPAH.
2. BANK SAMPAH ini termasuk dalam
jenis BANK SAMPAH Serba Usaha (KSU);
3. BANK SAMPAH ini berkedudukan
di Jalan ...............................Nomor...... Kecamatan Mauorle Kabupaten
Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur
4. BANK SAMPAH dapat membuka
cabang, cabang pembantu, dan kantor kas ditempat kedudukan BANK SAMPAH atau
tempat lain atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota;
BAB II
LANDASAN
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2.
BANK SAMPAH berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan;
Pasal 3.
1. BANK SAMPAH melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip BANK SAMPAH
yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Melaksanakan pendidikan
perkoperasian bagi anggota.
g. Kerjasama antar BANK SAMPAH.
2. BANK SAMPAH sebagai badan
usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip
tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan BANK SAMPAH
adalah untuk:
a. Memajukan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pandasila
dan Undang-undang Dasar 1945;
b. Meningkatkan kesejahteraan dan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c. Menjadi gerakan ekonomi rakyat
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional berbasis sampah dan
lingkungan hidup secara umum.
d. Menjadi penggerak dan pelaku
pembangunan pertanian terpadu bebas sampah.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka BANK SAMPAH menyelenggarakan kegiatan usaha
yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut;
a. Simpan pinjam.
b. Toko serba ada.
c. Perbengkelan atau workshop;
d. Perdagangan umum
e. Industri pupuk dan perrtanian
organik
f. Rekayasa teknologi dan
perbenihan organik berbasis teknologi tepat guna dan kearifan lokal.
2. Kegiatan toko serba ada
ditujukan untuk menyediakan barang-barang keperluan pokok anggota secara kredit
maupun kontan. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. BANK SAMPAH dapat membuka
cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota dan tetap pada prinsip kemitraan dengan BANK SAMPAH (PKBS) antara
kabupaten/kota dan provinsi dalam wilayah Republik Indobesia dan ekspansi
produksi dan pasar ke luar negeri.
4. Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 5 BANK SAMPAH dapat
melakukan kerja sama dengan Koperasi dan badan usaha lainnya, baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
5. BANK SAMPAH harus menyusun
Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja BANK SAMPAH dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima
menjadi anggota sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai kemampuan penuh
untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan
sebagainya).
3. Bertempat tinggal di wilayah
kedudukan BANK SAMPAH ini.
4. Masyarakat umum, pemulung
sampah atau yang bekerja sekaitan aktifitas dalam pengelolaan sampah dan
lingkungan hidup.
5. Mengajukan permohonan untuk
menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan
pokok dan simpanan
wajib serta dan khususnya telah
melakukan pemilhan sampah rumahtangga dan atau menjadi anggota bank sampah.
6. Bersedia membayar simpanan
pokok sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib
yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan rapat
anggota.
7. Telah menyetujui isi Anggaran
Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
1. Keanggotaan BANK SAMPAH
diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi,
simpanan pokok dan simpanan wajib
telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku
Daftar Anggota BANK SAMPAH.
2. Pengertian keanggotaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
3. Keanggotaan tidak dapat
dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4. BANK SAMPAH secara terbuka
dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa. Anggota luar biasa
adalah mereka yang bermaksud menjadi anggota, namun tidak bekerja sebagai
pengelola sampah tapi termasuk pemerhati dan motivator dalam pengelolaan
sampah.
5. Tata cara penerimaan anggota
sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai
kewajiban:
1. Membayar rekening simpanan
atau tabungan pada BANK SAMPAH sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota (membayar simpanan
wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan
dalam Rapat Anggota).
2. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha BANK SAMPAH.
3. Mentaati ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya
yang berlaku dalam BANK SAMPAH.
4. Memelihara serta menjaga nama
baik dan kebersamaan dalam BANK SAMPAH.
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
1. Memperoleh pelayanan dari BANK
SAMPAH.
2. Menghadiri dan berbicara dalam
rapat anggota.
3. Memiliki hak suara yang sama.
4. Mengajukan pendapat, saran dan
usul untuk kebaikan dan kemajuan BANK SAMPAH.
5. Memilih dan dipilih menjadi
Pengurus atau Pengawas.
6. Memperoleh bagian Sisa Hasil
usaha.
Pasal 10
1. Bagi mereka yang telah
melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya
melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota
atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lainlain
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota.
2. Calon Anggota mempunyai
kewajiban:
a. Membayar simpanan wajib sesuai
ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha BANK SAMPAH.
c. Mentaati ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya
yang berlaku dalam BANK SAMPAH.
d. Memelihara dan menjaga nama
baik dan kebersamaan dalam BANK SAMPAH.
3. Calon anggota mempunyai hak.
a. Memperoleh pelayanan BANK
SAMPAH.
b. Menghadiri dan berbicara dalam
rapat anggota.
c. Mengajukan pendapat, saran dan
usul untuk kebaikan dan kemajuan BANK SAMPAH.
Pasal 11
1. Setiap anggota luar biasa
memiliki kewajiban:
a. Membayar simpanan pokok
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi di dalam
kegiatan usaha BANK SAMPAH.
c. Mentaati ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya
yang berlaku dalam BANK SAMPAH.
d. Memelihara dan menjaga nama
baik dan kebersamaan dalam BANK SAMPAH.
2. Setiap Anggota Luar Biasa
mempunyai hak:
a. Memperoleh pelayanan BANK
SAMPAH.
b. Menghadiri dan berbicara dalam
rapat anggota.
c. Mengajukan pendapat, saran dan
usul untuk kebaikan dan kemajuan BANK SAMPAH.
Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir bila:
a. Anggota tersebut meninggal
dunia.
b. BANK SAMPAH membubarkan diri
atau dibubarkan oleh Pemerintah.
c. Berhenti atas permintaan
sendiri.
d. Diberhentikan oleh pengurus
karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku
dalam BANK SAMPAH.
2. Anggota yang diberhentikan
oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/pembelaan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok, simpanan wajib
dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
4. Berakhirnya keanggotaan mulai
berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan
dari buku daftar anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1. Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam BANK SAMPAH.
2. Rapat Anggota dilaksanakan
untuk menetapkan:
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan perubahanAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha BANK SAMPAH.
c. Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja BANK SAMPAH serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila BANK
SAMPAH mengangkat pengawas tetap.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g. Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran BANK SAMPAH.
3. Rapat Anggota dilakukan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat Anggota dapat dilakukan
secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota BANK SAMPAH
terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan.
b. Rapat Anggota Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
c. Rapat pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rapat Anggota Khusus.
e. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
1. Rapat Anggota sah jika
dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BANK SAMPAH dan
keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota
yang hadir, kecuali apabil ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila kuorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut
ditunda untuk waktu paling lama 7
(tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Apabila dalam rapat kedua
sebagaimana yang dimaksud ayat (2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka
rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat
bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga)
dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 1. Pengambilan keputusan rapat anggota
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai
mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota didasarkan atas suara
terbanyak dari jumlah anggota anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak
dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota
tersebut.
5. Pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang
dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan rapat anggota
dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
7. Pengurus BANK SAMPAH dapat
juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota
dengan ketentuan semua anggota BANK SAMPAH harus diberitahukan secara tertulis
dan seluruh anggota BANK SAMPAH memberikan persetujuan mengenai hal (usul
keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut,
tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8. Pengaturan selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota
harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekruang-kurangnya 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Anggota diselenggarakan
oleh Pengurus BANK SAMPAH, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
2. Rapat Anggota dapat dipimpin
langsung oleh Pengurus BANK SAMPAH dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris
Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3. Pemilihan pimpinan dan
sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus BANK SAMPAH dari anggota yang hadir,
yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Karyawan BANK
SAMPAH.
4. Setiap Rapat Anggota harus
dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan
Sekretaris Rapat.
5. Berita Acara keputusan Rapat
Anggota yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi
bukti yang sah terhadap semua anggota BANK SAMPAH dan pihak ketiga.
6. Penandatanganan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut
dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan
dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada
pengaturan lain dalam anggaran dasar.
2. Rapat Anggota tahunan membahas
dan mengesahkan:
a. Laporan pertanggungjawaban
Pengurus atas pelaksanaan tugasnya.
b. Neraca perhitungan laba rugi
tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember.
c. Penggunaan dan pembagian Sisa
Hasil Usaha.
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat anggota rencana kerja
dan rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan rencana
kerja dan rencana Anggaran belanja pendapatan dan belanja BANK SAMPAH juga
harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun
buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan
Pengawas.
4. Apabila rapat anggota rencana
kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat 3
(tiga) di atas belum mampu dilaksanakan oleh BANK SAMPAH karena alasan yang
obyektif dan rasional seperti efisiensi maka:
a. Rapat Anggota rencana Kerja
dan rencana Anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersama dengan
Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri (terpisah), dengan ketentuan
Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tutup tahun buku.
b. Selama Rapat Anggota rencana
kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh rapat
Anggota dalam
pelaksanaan tugasnya pengurus
berpedoman pada rapat anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
c. Pengaturan selanjutnya di atus
dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
Pasal 19.
1. Rapat Anggota khusus diadakan
untuk:
a. Mengubah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BANK SAMPAH dengan ketentuan;
1) Harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota.
2) Keputusan sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang
hadir.
b. Pembubaran, penggabungan,
peleburan dan pemecahan BANK SAMPAH dengan ketentuan.
1) Harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
2) Keputusannya harus disetujui
oleh ¾ (tiga per empat) dar jumlah anggota yang hadir.
c. Pemberhentian, pemilihan dan
pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan:
1) Harus dihadiri oleh lebih dari
½ (satu per dua) dari jumlah anggota.
2) Keputusannya harus disetujui
oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
2. Ketentuan dan pengaturan lebih
lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.
Pasal 20
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang
kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya
Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 di atas.
2. Rapat Anggota Luar Biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diadakan apabila:
a. Ada permintaan paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau;
b. Atas keputusan rapat Pengurus
atau keputusan rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
c. Dalam hal keadaan yang sangat
mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;
d. Negara dalam keadaan bahaya
atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota
Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa sah
dan keputusan mengikat seluruh anggota,apabila:
a. Dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) darijumlah anggota yang hadir.
b. Untuk maksud pada ayat (2.d)
di atas harus dihadiri oleh sekurangkurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah
anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang
hadir.
4. Ketentuan dan pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus BANK SAMPAH dipilih
dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat
dipilih menjadi pengurus sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan
pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap
BANK SAMPAH.
b. Mempunyai keterampilan kerja
dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. Sudah menjadi anggota BANK
SAMPAH sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
d. Antara Pengurus tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ke tiga.
3. Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah
diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota pengurus yang masa
jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya,
apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola BANK SAMPAH.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau
janji di depan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyakbanyaknya sesuai keputusan rapat
anggota.
2. Pengurus terdiri dari
sekurang-kurangnya:
a. Seorang ketua.
b. Seorang sekretaris.
c. Seorang bendahara.
3. Susunan pengurus BANK SAMPAH
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan
organisasi dan kegiatan usaha BANK SAMPAH.
4. Pengurus dapat mengangkat
manager yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha BANK SAMPAH.
5. Apabila BANK SAMPAH belum
mampu mengangkat manager, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai
manager dan pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya
sebagai pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut
tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara
pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus
adalah:
a. Menyelenggarakan dan
mengendalikan organisasi dan usaha BANK SAMPAH.
b. Melakukan seluruh perbuatah
hukum atas BANK SAMPAH.
c. Mewakili BANK SAMPAH dalam dan
diluar pengadilan.
d. Mengajukan rencana kerja,
anggaran pendapatan dan belanja BANK SAMPAH.
e. Menyelenggarakan rapat anggota
serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.
f. Memutuskan penerimaan dan atau
menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
g. Membantu pelaksanaan tugas
pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang
diperlukan.
h. Memberikan keterangan dan
penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha BANK SAMPAH.
i. Memelihara kerukunan di antara
anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
j. Menanggung kerugian BANK
SAMPAH sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
1) Jika kerugian yang timbul
sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian
ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
2) Jika kerugian yang timbul
sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka
semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita BANK
SAMPAH.
k. Menyusun ketentuan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai
pelayanan terhadap anggota.
l. Meminta audit kepada BANK
SAMPAH jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh BANK
SAMPAH dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya BANK SAMPAH.
m. Pengurus dan salah seorang
yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan
hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas-batas tertentu
berdasarkan
persetujuan tertulis dari
Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas BANK SAMPAH dalam hal-hal sebagai
berikut:
1) Meminjam atau meminjamkan uang
atas nama BANK SAMPAH dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dala Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus BANK SAMPAH.
2) Membeli, menjual atau dengan
cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik BANK SAMPAH
dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
khusus BANK SAMPAH.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
a. Menerima imbalan balas jasa
sesuai keputusan Rapat Angggota.
b. Mengangkat dan memberhentikan
manager dan karyawan BANK SAMPAH.
c. Membuka kantor cabang, kantor
cabang pembantu dan atau Kantor Kas sesuai dengan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan upaya-upaya dalam
rangka mengembangkan usaha BANK SAMPAH.
e. Meminta laporan dari manager
secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a. Melakukan kecurangan atau
penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik BANK SAMPAH.
b. Tidak mentaati ketentuan
undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya,
Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota.
c. Sikap maupun tindakannya
menimbulkan akibat yang merugikan bagi BANK SAMPAH khususnya dan gerakan BANK
SAMPAH pada umumnya.
d. Melakukan dan terlibat dalam
tindak pidana terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tidak pidana lain
yang telah diputus oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal salah seorang
anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan
dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a. Menunjuk salah seorang
pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
b. Mengangkat dari kalangan
anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti
Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipiluh menjadi
pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, dan berdedikasi terhadap BANK
SAMPAH.
b. Memiliki kemampuan
keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan.
c. Sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengawas dipilih untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di
depan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
1. Dalam hal BANK SAMPAH telah
mampu mengangkat Manager yang profesional, maka pengawasan dapat diadakan
secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan
dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal BANK SAMPAH tidak
mengangkat pengawas, maka ditentukan:
a. Pengangkatan Manager tersebut
harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Fungsi dan tugas pengawas
menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan
dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh BANK SAMPAH.
3. Audit keuangan harus dilakukan
oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas
permintaan pengurus. 4. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 28.
Hak dan kewajiban pengawas
adalah:
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan BANK SAMPAH.
b. Meneliti catatan dan pembukuan
yang ada pada BANK SAMPAH.
c. Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
d. Memberikan koreksi, saran,
teguran dan peringatan kepada pengurus.
e. Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 30
1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik
yang biayanya ditanggung oleh BANK SAMPAH.
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran belanja
BANK SAMPAH.
Pasal 31
1. Pengawas dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
a. Melakukan tindakan, perbuatan
yang merugikan keuangan dan nama baik BANK SAMPAH.
b. Tidak mentaati ketentuan
undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan ketentuan pelaksanaannya,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang
anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan
dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
a. Jabatan dan tugas tersebut
dirangkap oleh anggota pengawas yang lain.
b. Mengangkat dari kalangan
anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut.
3. Pengangkatan pengganti
Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas
kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk
diminta pengesahan atau memilih mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII
KANTOR CABANG, CABANG
PEMBANTU DAN KANTOR KAS
Pasal 32
1. Untuk meningkatkan pelayanan
kepada anggota, BANK SAMPAH dapat membuka jaringan pelayanan berupa Kantor
Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas ditempat kedudukan BANK SAMPAH
atau tempat lain.
2. Kantor Cabang berfungsi
mewakili Kantor Pusat dalam menjalankankegiatan usaha untuk penghimpun dana dan
penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman yang selanjutnya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
3. Kantor Cabang Pembantu
berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk
menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan
pinjaman tetapi tidak mempunyai
wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
4. Kantor Kas berfungsi mewakili
Kantor Cabang dalam menjalankankegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Pasal 33
1. Pengelolaan Kantor Cabang,
Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas dilakukan oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan
Kantor Cabang Pembantu dan Pimpinan Kantor Kas yang dibantu Karyawan.
2. Pengangkatan pengelola
sebagaimana diatur dalam ayat (1) diangkat oleh Pengurus dengan perjanjian
(kontrak) kerja tertulis setelah mendengar saran dari manajer.
3. Persyaratan untuk diangkat
menjadi pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Pimpinan Kantor Kas
adalah:
a. Mempunyai keahlian di bidang
keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha
simpan pinjam.
b. Tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti tindak
pidana di bidang keuangan.
c. Memiliki akhlak dan moral yang
baik serta berdedikasi tinggi.
4. Dalam melaksanakan tugasnya,
Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas bertanggungjawab
kepada Pengurus yang secara tehnis operasionalnya diatur dalam Peraturan
khusus.
5. Pengaturan lebih lanjut
mengenai tugas, hak, dan wewenang Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu dan Kantor Kas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Kontrak Kerja.
BAB IX
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 34
1. Pengelolaan usaha simpan
pinjam dapat dilakukan oleh manager dengan dibantu beberapa orang karyawanyang
diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara
tertulis.
2. Pengurus dapat secara langsung
melakukan pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam.
3. Pengangkatan manager dan
karyawan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Rapat
Anggota.
4. Persyaratan untuk diangkat
jadi manager adalah:
a. Mempunyai keahlian di bidang
keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang
dalam usaha simpan pinjam.
b. Tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan
tidak pidana di bidang keuangan.
c. Memiliki akhlak dan moral yang
baik.
d. Tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan penguus.
5. Dalam melaksanakan tugasnya
manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 35
Tugas dan kewajiban Manager
adalah:
a. Melaksanakan kebijaksanaan
pengurus dalam mengelola usaha BANK SAMPAH.
b. Mengendalikan dan
mengkoordinir semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh para karyawan.
c. Melakukan pembagian tugas
secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya.
d. Mentaati segala ketentuan yang
telah diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat
anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada BANK SAMPAH yang
berkaitan dengan pekerjaannya.
e. Menanggung kerugian usaha BANK
SAMPAH sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas
pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 36
1. Hak dan wewenang Manager:
a. Menerima penghasilan sesuai
perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pengurus
dan Manager.
b. Mengembangkan usaha dan
kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.
c. Membela diri atas segala
tuntutan yang ditujukan kepada dirinya.
d. Bertindak untuk dan atas nama
pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
e. Menetapkan pedoman
pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan
oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manager dan Karyawan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.
Pasal 37
1. Karyawan yang melaksanakan
kegiatan usaha simpan pinjam sekurangkurangnya terdiri dari:
a. Bagian penerimaan dan
pembayaran simpanan dan tabungan.
b. Kasir.
c. Bagian pembukuan.
d. Panitia kredit/Bagian
Pemberian Pinjam.
e. Bagian penagihan.
2. Ketentuan mengenai tugas
karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau peraturan khusus.
BAB X
PENASEHAT
Pasal 38
1. Apabila diperlukan pengurus
dapat mengangkat penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasehat memberi
saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi, usaha BANK SAMPAH baik
diminta atau tidak diminta.
3. Penasehat dapat menghadiri
Rapat Anggota dan atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak
mempunyai hak suara.
4. Penasehat berhak menerima
penghasilan/imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB XI
PEMBUKUAN BANK SAMPAH
Pasal 39
1. Tahun Buku BANK SAMPAH adalah
tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember,
dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan BANK SAMPAH ditutup;
2. BANK SAMPAH wajib
menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan standar akuntansi BANK SAMPAH pada khususnya serta
Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
3. Dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah pembukuan BANK SAMPAH ditutup, maka Pengurus wajib
menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani
oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai
hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, Laporan
Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat
Anggota, atau apabila BANK SAMPAH tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan
Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat
Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus.
5. Ketentuan pengaturan lebih
lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan
pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis
BAB XI
MODAL BANK SAMPAH
Pasal 40
1. BANK SAMPAH mempunyai modal
sendiri dan modal yang memperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela, uangpinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2. Modal dasar yang disetor pada
saat pendirian BANK SAMPAH ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000 -
(Sepuluh Juta Rupiah ) yang
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan modal penyertaan dari para
pendiri;
3. Modal sendiri berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, sumbangan, hibah dan lain-lain
yang tidak mengikat;
4. Modal luar yang dipergunakan
untuk memperbesar usaha BANK SAMPAH berasal dari pinjaman yang tidak merugikan
BANK SAMPAH, berupa pinjaman dari:
a. Anggota;
b. BANK SAMPAH lainnya dan atau
anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan
lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah dalam
maupun luar negeri.
5. BANK SAMPAH dapat melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
6. Rapat Anggota menetapkan
jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan
kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama BANK SAMPAH pada Koperasi;
7. Uang kelebihan yang disimpan
itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pengawas
yang ditunjuk oleh pengawas.
BAB XIII
PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 41
1. Dalam usaha pemberian simpan
pinjam BANK SAMPAH dapat menetapkan beberapa jenis pinjaman sesuai peraturan
yang berlaku;
2. Pinjaman hanya dapat diberikan
kepada anggota, calon anggota BANK SAMPAH lain dan anggotanya;
3. Pinjaman diberikan dengan
memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan
BANK SAMPAH;
4. Setiap pinjaman yang diberikan
harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman yang diperkuat dengan jaminan;
5. Jaminan-jaminan dapat berupa
surat buktu kepemilikan barang, hak tagih yang sah;
6. Setiap permohonan pinjaman
harus didukung bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut;
7. Batas maksimum pemberian
pinjaman kepada Anggota dan calon anggota ditetapkan dalam rapat pengurus;
Pasal 42
Apabila terdapat kelebihan dana
yang telah dihimpun setelah melaksanakan pemberian pinjaman maka BANK SAMPAH
dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk:
a. Giro pada Bank atau lembaga
keuangan lainnya;
b. Tabungan dan atau simpanan
berjangka pada BANK SAMPAH lain;
c. Pembelian saham melalui pasar
modal yang terdaftar di bursa efek;
d. Pembelian obligasi yang
terdaftar pada bursa lain;
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman diatur dalam
Peraturan Khusus;
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 44
1. Setiap anggota harus menyimpan
atas namanya pada BANK SAMPAH, simpanan pokok sejumlah Rp 150.000,- (seratus
limapuluh ribu rupiah) yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu
tagihan atas BANK SAMPAH sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian
tanggungan
kerugian;
2. Uang simpanan pokok pada
prinsipnya harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dengan pertimbangan
tertentu dapat mengijinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran perbulan,
maksimal 3 (tiga) kali angsuran;
3. Tiap anggota yang akan
mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan secara tertulis;
4. Tiap anggota diwajibkan
membayar Simpanan Wajib atas namanya pada BANK SAMPAH sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus;
5. Setiap anggota digiatkan untuk
mengadakan simpanan atas namanya pada BANK SAMPAH menurut kehendaknya sendiri,
baik secara deposito maupun giro;
Pasal 45
1. Uang simpanan pokok dan
simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti
sebagai anggota;
2. Uang simpanan lainnya dapat
diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian. Dan yang merupakan
giro dapat diminta kembali sewaktu-waktu;
3. Jika diperlukan, BANK SAMPAH
dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam peraturan khusus/Anggaran
Rumah Tangga;
Pasal 46
Apabila keanggotaan berakhir
menurut Pasal 12 ayat (3):
a. Uang simpanan pokok dan uang
simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan,
dikembalikan kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
kemudian;
b. Uang simpanan pokok dan uang
simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan,
dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat
Anggota
Tahunan yang akan datang;
c. Atau uang simpanan pokok
menjadi kekayaan BANK SAMPAH dan pengembalian simpanan wajib diserahkan kepada
Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan
pemecatannya.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 47
1. Sisa Hasil Usaha merupakan
pendapatan BANK SAMPAH yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
penyusutan, kewajiban lain termasuk Pajak, dan segala biaya yang dikeluarkan
dalam tahun buku yang bersangkutan;
2. Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh BANK SAMPAH, setelah dikurangi dana cadangan dibagikan untuk:
a. Anggota sesuai transaksi dan
simpanannya;
b. Pendidikan;
c. insentif untuk Pengurus;
d. untuk dana pendidikan;
e. untuk dana sosial dan
pembangunan daerah kerja;
3. Pembagian dan prosentase
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditentukan dan diputuskan dalam
keputusan Rapat Anggota dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
4. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk
anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau
tabungan anggota yang bersangkutan yang sesuai keputusan Rapat Anggota;
Pasal 48.
1. Dana cadangan adalah kekayaan
BANK SAMPAH yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh
dibagikan kepada anggota;
2. Rapat Anggota dapat memutuskan
untuk mempergunakan paling tinggi 75% dari seluruh jumlah dana cadangan untuk
perluasan usaha BANK SAMPAH;
3. Sekurang-kurangnya 25% dari
dana cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank sesuai keputusan Rapat
Anggota.
BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 49
1. Bilamana BANK SAMPAH
dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan BANK SAMPAH tidak
mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota
dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun
sebelum pembubaran BANK SAMPAH diwajibkan menanggung kerugian itu;
2. Bila menurut kenyataan ada
anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun
yang sebelum pembubaran NK SAMPAH, tidak mampu memenuhi kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota
lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para
anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi;
3. Segala persoalan mengenai
penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian diselesaikan
menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 50
1. Kerugian yang diderita oleh
BANK SAMPAH pada akhir tahun buku, ditutup dengan dana cadangan;
2. Jika kerugian yang diderita
oleh BANK SAMPAH pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana
cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka rapat anggota dapat memutuskan
untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi
dengan dana cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah
berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing yang
besarnya dua kali simpanan pokok;
Pasal 51
Anggota-anggota yang telah
berhenti dari BANK SAMPAH tidak menanggung kerugian usaha yang tidak turut
diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari BANK SAMPAH;
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN
PENYELESAIAN
Pasal 52
1. Pembubaran BANK SAMPAH dapat
dilaksanakan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota atau;
b. keputusan Pemerintah, apabila:
1) terdapat bukti bahwa BANK
SAMPAH yang bersangkutan tidak memenuhi undang-undang perkoperasian;
2) kegiatannya bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
3) kelangsungan hidupnya tidak
dapat lagi diharapkan;
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota
didasarkan pada:
a. jangka waktu berdirinya BANK
SAMPAH telah berakhir;
b. atas permintaan
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
c. BANK SAMPAH tidak lagi
melakukan kegiatan usahanya;
Pasal 53
1. Dalam hal BANK SAMPAH hendak
dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk tim penyelesai yang terdiri dari unsur
anggota, Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan
pembubaran BANK SAMPAH;
2. Penyelesai mempunyai hak dan
kewajiban:
a. melakukan perbuatan hukum
untuk dan atas nama BANK SAMPAH dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan keterangan yang
diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota
dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. memperoleh, menggunakan dan
memeriksa segala catatan dan arsip BANK SAMPAH;
e. menggunakan sisa kekayaan BANK
SAMPAH untuk menyelesaikan kewajiban BANK SAMPAH baik kepada anggota maupun kepada
pihak ketiga;
f. membuat berita acara
penyelesaian, atau dalam bentuk akta otentik notarial, atau dalam bentuk akta
dibawah tangan yang dibukukan (legalisasi notaris) atau dalam bentuk akta
dibawah tangan yang
didaftarkan (didaftar/dicatat
notaris) dan menyampaikan pemerintah.
3. Pengurus BANK SAMPAH
menyampaikan keputusan pembubaran BANK SAMPAH oleh Rapat Anggota tersebut
kepada Pejabat BANK SAMPAH sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Pembayaran biaya penyelesaian
didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 54
Dalam masa penyelesaian,
kewajiban BANK SAMPAH, didasarkan pada urutan sebagai berikut:
a. gaji pegawai yang terutang;
b. biaya perkara di pengadilan;
c. biaya lelang;
d. biaya pajak;
e. biaya kantor seperti listrik,
telepon, sewa, dan pemeliharaan gedung;
d. penyimpanan dana atau penabung
yang pembayarannya dilakukan secara berimbang untuk setiap penyimpan/penabung
dalam jumlah yang ditetapkan oleh Tim Penyelesai berdasarkan persetujuan
menteri;
e. kreditur lainnya;
Pasal 55
Sisa kekayaan BANK SAMPAH yang
masih ada, setelah dikurangi kewajiban pembayaran BANK SAMPAH diserahkan dengan
urutan sebagai berikut:
a. BANK SAMPAH lain yang baru
dibentuk, atau BANK SAMPAH lain sebagai kelanjutan dari BANK SAMPAH yang
dibubarkan;
b. BANK SAMPAH pusatnya, dimana
BANK SAMPAH yang dibubarkan sebagai anggotanya;
c. BANK SAMPAH lain yang ada di
daerah yang bersangkutan;
Pasal 56
1. Seluruh anggota wajib
menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaranBANK SAMPAH;
2. Tanggungan anggota terbatas
pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
3. Anggota yang telah keluar
sebelum BANK SAMPAH dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian
tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota BANK
SAMPAH dan apabila keluarnya sebagai anggota BANK SAMPAH belum melewati jangka
waktu 6 (enam) bulan.
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 57
1. Apabila anggota pengurus
melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya
yang berlaku di BANK SAMPAH dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya;
d. diberhentikan bukan atas
permintaan sendiri;
e. diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga;
BAB XIX
JANGKA WAKTU
BERDIRINYA BANK SAMPAH
Pasal 58
BANK SAMPAH didirikan dalam jangka waktu yang tidak
terbatas;
BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 59
Rapat Anggota menetapkan Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar BANK SAMPAH dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
Pasal 60
Anggaran Dasar ini disahkan oleh
Rapat Anggota Pembentukan BANK SAMPAH yang dilaksanakan pada hari …………....,
tanggal ………. …. 2020 di Jalan ……. nomor ……., . Kecamatan Maurole Kabupaten Ende
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

No comments:
Post a Comment