AD/ART BANK SAMPAH MAUROLE



ANGGARAN DASAR BANK SAMPAH

KECAMATAN MAUROLE KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR






KABUPATEN ENDE
NUSA TENGGARA TIMUR
2020
ANGGARAN DASAR  BANK SAMPAH
KECAMATAN MAUROLE KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
1. Organisasi  ini bernama “Bank Sampah Kecamatan Maurole”disingkat “BSKM” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BANK SAMPAH.
2. BANK SAMPAH ini termasuk dalam jenis BANK SAMPAH Serba Usaha (KSU);
3. BANK SAMPAH ini berkedudukan di Jalan ...............................Nomor...... Kecamatan Mauorle Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur
4. BANK SAMPAH dapat membuka cabang, cabang pembantu, dan kantor kas ditempat kedudukan BANK SAMPAH atau tempat lain atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota;

BAB II
                                                                         LANDASAN ASAS DAN PRINSIP          
Pasal 2.
BANK SAMPAH berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan;
Pasal 3.
1. BANK SAMPAH melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip BANK SAMPAH
yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.
g. Kerjasama antar BANK SAMPAH.
2. BANK SAMPAH sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.


BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan BANK SAMPAH adalah untuk:
a. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pandasila
dan Undang-undang Dasar 1945;
b. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional berbasis sampah dan lingkungan hidup secara umum.
d. Menjadi penggerak dan pelaku pembangunan pertanian terpadu bebas sampah.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka BANK SAMPAH menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut;
a. Simpan pinjam.
b. Toko serba ada.
c. Perbengkelan atau workshop;
d. Perdagangan umum
e. Industri pupuk dan perrtanian organik
f. Rekayasa teknologi dan perbenihan organik berbasis teknologi tepat guna dan kearifan lokal.
2. Kegiatan toko serba ada ditujukan untuk menyediakan barang-barang keperluan pokok anggota secara kredit maupun kontan. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. BANK SAMPAH dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota dan tetap pada prinsip kemitraan dengan BANK SAMPAH (PKBS) antara kabupaten/kota dan provinsi dalam wilayah Republik Indobesia dan ekspansi produksi dan pasar ke luar negeri.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 5 BANK SAMPAH dapat melakukan kerja sama dengan Koperasi dan badan usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
5. BANK SAMPAH harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BANK SAMPAH dan disahkan oleh Rapat Anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
3. Bertempat tinggal di wilayah kedudukan BANK SAMPAH ini.
4. Masyarakat umum, pemulung sampah atau yang bekerja sekaitan aktifitas dalam pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.
5. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan
wajib serta dan khususnya telah melakukan pemilhan sampah rumahtangga dan atau menjadi anggota bank sampah.
6. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan rapat anggota.
7. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
1. Keanggotaan BANK SAMPAH diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi,
simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota BANK SAMPAH.
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4. BANK SAMPAH secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa. Anggota luar biasa adalah mereka yang bermaksud menjadi anggota, namun tidak bekerja sebagai pengelola sampah tapi termasuk pemerhati dan motivator dalam pengelolaan sampah.
5. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. Membayar rekening simpanan atau tabungan pada BANK SAMPAH sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota (membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota).
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha BANK SAMPAH.
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam BANK SAMPAH.
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam BANK SAMPAH.
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
1. Memperoleh pelayanan dari BANK SAMPAH.
2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
3. Memiliki hak suara yang sama.
4. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan BANK SAMPAH.
5. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
6. Memperoleh bagian Sisa Hasil usaha.
Pasal 10
1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lainlain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota.
2. Calon Anggota mempunyai kewajiban:
a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha BANK SAMPAH.
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam BANK SAMPAH.
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam BANK SAMPAH.
3. Calon anggota mempunyai hak.
a. Memperoleh pelayanan BANK SAMPAH.
b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan BANK SAMPAH.
Pasal 11
1. Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban:
a. Membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi di dalam kegiatan usaha BANK SAMPAH.
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam BANK SAMPAH.
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam BANK SAMPAH.
2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
a. Memperoleh pelayanan BANK SAMPAH.
b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan BANK SAMPAH.
Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir bila:
a. Anggota tersebut meninggal dunia.
b. BANK SAMPAH membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
c. Berhenti atas permintaan sendiri.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku
dalam BANK SAMPAH.
2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/pembelaan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
4. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BANK SAMPAH.
2. Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahanAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha BANK SAMPAH.
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja BANK SAMPAH serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila BANK SAMPAH mengangkat pengawas tetap.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran BANK SAMPAH.
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota BANK SAMPAH terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan.
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
c. Rapat pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rapat Anggota Khusus.
e. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BANK SAMPAH dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabil ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama  7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota didasarkan atas suara terbanyak dari jumlah anggota anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan rapat anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
7. Pengurus BANK SAMPAH dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota dengan ketentuan semua anggota BANK SAMPAH harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota BANK SAMPAH memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekruang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus BANK SAMPAH, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus BANK SAMPAH dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus BANK SAMPAH dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Karyawan BANK SAMPAH.
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5. Berita Acara keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota BANK SAMPAH dan pihak ketiga.
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam anggaran dasar.
2. Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan:
a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya.
b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember.
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana Anggaran belanja pendapatan dan belanja BANK SAMPAH juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Apabila rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat 3 (tiga) di atas belum mampu dilaksanakan oleh BANK SAMPAH karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi maka:
a. Rapat Anggota rencana Kerja dan rencana Anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri (terpisah), dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.
b. Selama Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh rapat Anggota dalam
pelaksanaan tugasnya pengurus berpedoman pada rapat anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
c. Pengaturan selanjutnya di atus dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
Pasal 19.
1. Rapat Anggota khusus diadakan untuk:
a. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BANK SAMPAH dengan ketentuan;
1) Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota.
2) Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
b. Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan BANK SAMPAH dengan ketentuan.
1) Harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
2) Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dar jumlah anggota yang hadir.
c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan:
1) Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota.
2) Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
2. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.
Pasal 20
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 di atas.
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diadakan apabila:
a. Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau;
b. Atas keputusan rapat Pengurus atau keputusan rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota,apabila:
a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) darijumlah anggota yang hadir.
b. Untuk maksud pada ayat (2.d) di atas harus dihadiri oleh sekurangkurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus BANK SAMPAH dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap BANK SAMPAH.
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. Sudah menjadi anggota BANK SAMPAH sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
d. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ke tiga.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola BANK SAMPAH.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyakbanyaknya sesuai keputusan rapat anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
a. Seorang ketua.
b. Seorang sekretaris.
c. Seorang bendahara.
3. Susunan pengurus BANK SAMPAH diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kegiatan usaha BANK SAMPAH.
4. Pengurus dapat mengangkat manager yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha BANK SAMPAH.
5. Apabila BANK SAMPAH belum mampu mengangkat manager, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manager dan pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah:
a. Menyelenggarakan dan mengendalikan organisasi dan usaha BANK SAMPAH.
b. Melakukan seluruh perbuatah hukum atas BANK SAMPAH.
c. Mewakili BANK SAMPAH dalam dan diluar pengadilan.
d. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja BANK SAMPAH.
e. Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.
f. Memutuskan penerimaan dan atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
g. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
h. Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha BANK SAMPAH.
i. Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
j. Menanggung kerugian BANK SAMPAH sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
1) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
2) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita BANK SAMPAH.
k. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
l. Meminta audit kepada BANK SAMPAH jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh BANK SAMPAH dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya BANK SAMPAH.
m. Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas-batas tertentu berdasarkan
persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas BANK SAMPAH dalam hal-hal sebagai berikut:
1) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama BANK SAMPAH dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dala Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus BANK SAMPAH.
2) Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik BANK SAMPAH dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus BANK SAMPAH.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
a. Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan Rapat Angggota.
b. Mengangkat dan memberhentikan manager dan karyawan BANK SAMPAH.
c. Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan atau Kantor Kas sesuai dengan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha BANK SAMPAH.
e. Meminta laporan dari manager secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik BANK SAMPAH.
b. Tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota.
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi BANK SAMPAH khususnya dan gerakan BANK SAMPAH pada umumnya.
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tidak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a. Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipiluh menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, dan berdedikasi terhadap BANK SAMPAH.
b. Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan.
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
1. Dalam hal BANK SAMPAH telah mampu mengangkat Manager yang profesional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal BANK SAMPAH tidak mengangkat pengawas, maka ditentukan:
a. Pengangkatan Manager tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Fungsi dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh BANK SAMPAH.
3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan pengurus. 4. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28.
Hak dan kewajiban pengawas adalah:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan BANK SAMPAH.
b. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada BANK SAMPAH.
c. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
d. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
e. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 30
1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh BANK SAMPAH.
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran belanja BANK SAMPAH.
Pasal 31
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik BANK SAMPAH.
b. Tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain.
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau memilih mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII
KANTOR CABANG, CABANG PEMBANTU DAN KANTOR KAS
Pasal 32
1. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, BANK SAMPAH dapat membuka jaringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas ditempat kedudukan BANK SAMPAH atau tempat lain.
2. Kantor Cabang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankankegiatan usaha untuk penghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
3. Kantor Cabang Pembantu berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan
pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
4. Kantor Kas berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankankegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Pasal 33
1. Pengelolaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas dilakukan oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu dan Pimpinan Kantor Kas yang dibantu Karyawan.
2. Pengangkatan pengelola sebagaimana diatur dalam ayat (1) diangkat oleh Pengurus dengan perjanjian (kontrak) kerja tertulis setelah mendengar saran dari manajer.
3. Persyaratan untuk diangkat menjadi pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Pimpinan Kantor Kas adalah:
a. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
b. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti tindak pidana di bidang keuangan.
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik serta berdedikasi tinggi.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas bertanggungjawab kepada Pengurus yang secara tehnis operasionalnya diatur dalam Peraturan khusus.
5. Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas, hak, dan wewenang Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Kontrak Kerja.
BAB IX
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 34
1. Pengelolaan usaha simpan pinjam dapat dilakukan oleh manager dengan dibantu beberapa orang karyawanyang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam.
3. Pengangkatan manager dan karyawan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Persyaratan untuk diangkat jadi manager adalah:
a. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
b. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tidak pidana di bidang keuangan.
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
d. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan penguus.
5. Dalam melaksanakan tugasnya manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 35
Tugas dan kewajiban Manager adalah:
a. Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam mengelola usaha BANK SAMPAH.
b. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh para karyawan.
c. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya.
d. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada BANK SAMPAH yang berkaitan dengan pekerjaannya.
e. Menanggung kerugian usaha BANK SAMPAH sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 36
1. Hak dan wewenang Manager:
a. Menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pengurus dan Manager.
b. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.
c. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya.
d. Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
e. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manager dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.
Pasal 37
1. Karyawan yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sekurangkurangnya terdiri dari:
a. Bagian penerimaan dan pembayaran simpanan dan tabungan.
b. Kasir.
c. Bagian pembukuan.
d. Panitia kredit/Bagian Pemberian Pinjam.
e. Bagian penagihan.
2. Ketentuan mengenai tugas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus.
BAB X
PENASEHAT
Pasal 38
1. Apabila diperlukan pengurus dapat mengangkat penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi, usaha BANK SAMPAH baik diminta atau tidak diminta.
3. Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota dan atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
4. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB XI
PEMBUKUAN BANK SAMPAH
Pasal 39
1. Tahun Buku BANK SAMPAH adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan BANK SAMPAH ditutup;
2. BANK SAMPAH wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi BANK SAMPAH pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan BANK SAMPAH ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau apabila BANK SAMPAH tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
5. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis
BAB XI
MODAL BANK SAMPAH
Pasal 40
1. BANK SAMPAH mempunyai modal sendiri dan modal yang memperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uangpinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian BANK SAMPAH ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000 -
(Sepuluh Juta Rupiah ) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan modal penyertaan dari para pendiri;
3. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat;
4. Modal luar yang dipergunakan untuk memperbesar usaha BANK SAMPAH berasal dari pinjaman yang tidak merugikan BANK SAMPAH, berupa pinjaman dari:
a. Anggota;
b. BANK SAMPAH lainnya dan atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah dalam maupun luar negeri.
5. BANK SAMPAH dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
6. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama BANK SAMPAH pada Koperasi;
7. Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pengawas yang ditunjuk oleh pengawas.
BAB XIII
PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 41
1. Dalam usaha pemberian simpan pinjam BANK SAMPAH dapat menetapkan beberapa jenis pinjaman sesuai peraturan yang berlaku;
2. Pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota, calon anggota BANK SAMPAH lain dan anggotanya;
3. Pinjaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan BANK SAMPAH;
4. Setiap pinjaman yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman yang diperkuat dengan jaminan;
5. Jaminan-jaminan dapat berupa surat buktu kepemilikan barang, hak tagih yang sah;
6. Setiap permohonan pinjaman harus didukung bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut;
7. Batas maksimum pemberian pinjaman kepada Anggota dan calon anggota ditetapkan dalam rapat pengurus;
Pasal 42
Apabila terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan pemberian pinjaman maka BANK SAMPAH dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk:
a. Giro pada Bank atau lembaga keuangan lainnya;
b. Tabungan dan atau simpanan berjangka pada BANK SAMPAH lain;
c. Pembelian saham melalui pasar modal yang terdaftar di bursa efek;
d. Pembelian obligasi yang terdaftar pada bursa lain;
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman diatur dalam Peraturan Khusus;
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 44
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada BANK SAMPAH, simpanan pokok sejumlah Rp 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas BANK SAMPAH sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan
kerugian;
2. Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dengan pertimbangan tertentu dapat mengijinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran perbulan, maksimal 3 (tiga) kali angsuran;
3. Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan secara tertulis;
4. Tiap anggota diwajibkan membayar Simpanan Wajib atas namanya pada BANK SAMPAH sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus;
5. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan atas namanya pada BANK SAMPAH menurut kehendaknya sendiri, baik secara deposito maupun giro;
Pasal 45
1. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota;
2. Uang simpanan lainnya dapat diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian. Dan yang merupakan giro dapat diminta kembali sewaktu-waktu;
3. Jika diperlukan, BANK SAMPAH dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam peraturan khusus/Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 46
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 12 ayat (3):
a. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian;
b. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota
Tahunan yang akan datang;
c. Atau uang simpanan pokok menjadi kekayaan BANK SAMPAH dan pengembalian simpanan wajib diserahkan kepada Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan
pemecatannya.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 47
1. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan BANK SAMPAH yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, kewajiban lain termasuk Pajak, dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan;
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh BANK SAMPAH, setelah dikurangi dana cadangan dibagikan untuk:
a. Anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
b. Pendidikan;
c. insentif untuk Pengurus;
d. untuk dana pendidikan;
e. untuk dana sosial dan pembangunan daerah kerja;
3. Pembagian dan prosentase pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditentukan dan diputuskan dalam keputusan Rapat Anggota dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
4. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan yang sesuai keputusan Rapat Anggota;
Pasal 48.
1. Dana cadangan adalah kekayaan BANK SAMPAH yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota;
2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% dari seluruh jumlah dana cadangan untuk perluasan usaha BANK SAMPAH;
3. Sekurang-kurangnya 25% dari dana cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank sesuai keputusan Rapat Anggota.
BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 49
1. Bilamana BANK SAMPAH dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan BANK SAMPAH tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum pembubaran BANK SAMPAH diwajibkan menanggung kerugian itu;
2. Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran NK SAMPAH, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi;
3. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 50
1. Kerugian yang diderita oleh BANK SAMPAH pada akhir tahun buku, ditutup dengan dana cadangan;
2. Jika kerugian yang diderita oleh BANK SAMPAH pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi dengan dana cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing yang besarnya dua kali simpanan pokok;
Pasal 51
Anggota-anggota yang telah berhenti dari BANK SAMPAH tidak menanggung kerugian usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari BANK SAMPAH;
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 52
1. Pembubaran BANK SAMPAH dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota atau;
b. keputusan Pemerintah, apabila:
1) terdapat bukti bahwa BANK SAMPAH yang bersangkutan tidak memenuhi undang-undang perkoperasian;
2) kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
3) kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan;
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. jangka waktu berdirinya BANK SAMPAH telah berakhir;
b. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
c. BANK SAMPAH tidak lagi melakukan kegiatan usahanya;

Pasal 53
1. Dalam hal BANK SAMPAH hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk tim penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran BANK SAMPAH;
2. Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban:
a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama BANK SAMPAH dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip BANK SAMPAH;
e. menggunakan sisa kekayaan BANK SAMPAH untuk menyelesaikan kewajiban BANK SAMPAH baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
f. membuat berita acara penyelesaian, atau dalam bentuk akta otentik notarial, atau dalam bentuk akta dibawah tangan yang dibukukan (legalisasi notaris) atau dalam bentuk akta dibawah tangan yang
didaftarkan (didaftar/dicatat notaris) dan menyampaikan pemerintah.
3. Pengurus BANK SAMPAH menyampaikan keputusan pembubaran BANK SAMPAH oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat BANK SAMPAH sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 54
Dalam masa penyelesaian, kewajiban BANK SAMPAH, didasarkan pada urutan sebagai berikut:
a. gaji pegawai yang terutang;
b. biaya perkara di pengadilan;
c. biaya lelang;
d. biaya pajak;
e. biaya kantor seperti listrik, telepon, sewa, dan pemeliharaan gedung;
d. penyimpanan dana atau penabung yang pembayarannya dilakukan secara berimbang untuk setiap penyimpan/penabung dalam jumlah yang ditetapkan oleh Tim Penyelesai berdasarkan persetujuan menteri;
e. kreditur lainnya;
Pasal 55
Sisa kekayaan BANK SAMPAH yang masih ada, setelah dikurangi kewajiban pembayaran BANK SAMPAH diserahkan dengan urutan sebagai berikut:
a. BANK SAMPAH lain yang baru dibentuk, atau BANK SAMPAH lain sebagai kelanjutan dari BANK SAMPAH yang dibubarkan;
b. BANK SAMPAH pusatnya, dimana BANK SAMPAH yang dibubarkan sebagai anggotanya;
c. BANK SAMPAH lain yang ada di daerah yang bersangkutan;
Pasal 56
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaranBANK SAMPAH;
2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
3. Anggota yang telah keluar sebelum BANK SAMPAH dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota BANK SAMPAH dan apabila keluarnya sebagai anggota BANK SAMPAH belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 57
1. Apabila anggota pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di BANK SAMPAH dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan bukan atas permintaan sendiri;
e. diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga;
BAB XIX
JANGKA WAKTU BERDIRINYA BANK SAMPAH
Pasal 58
BANK SAMPAH didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas;
BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 59
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar BANK SAMPAH dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 60
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan BANK SAMPAH yang dilaksanakan pada hari …………...., tanggal ………. …. 2020 di Jalan ……. nomor ……., . Kecamatan Maurole Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.

No comments:

Post a Comment

Target Tahun 2020 Tingkatkan Wisatawan Kecamatan Maurole Lakukan Gerakan Selusur Sampah

         Maurole/3/1/2020. Kebersihan adalah bagian dari iman demikian yang dilakukan masyarkat Kecamatan maurole kabupaten ende Provinsi ...