Gambar Masyarakat Kecamatan Maurole Mendiskusikan Pendirian Bank Sampah
Kedudukan Bank Sampah sudah
diperjelas dan sangat tegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13
Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduse, Reuse dan Recycle melalui Bank
Sampah. Dimana bank sampah sesungguhnya merupakan wakil pemerintah terdepan
sebagai ujung tombak pelaksana - waste management - tata kelola sampah di
Indonesia. Kenapa "umumnya" stakeholder tidak patuh menjalankan
regulasi tersebut diatas, sehingga "memunculkan" issu plastik dengan
tema sororan terhadap ramah lingkungan dan tidak ramah lingkungan yang
berkepanjangan.
Agar Bank Sampah bisa berjalan dengan baik diharapkan menghindari kolaborasi
negatif dalam pengelolaan sampah. oknum
birokrasi di Kecamatan dan Desa dapat mendukung Bank sampah , mulai dari pengumpulan,
pengangkutan dan membuangan. Tidak menjadikan Bank Sampah hanya formalitas atau tidak difungsikan sebagaimana
keberaaanya serta .
Sebagai Bank Sampah pemula , Kecamatan
Maurole harus berjejaring secara profesional. agar Bank sampah tidak kewalahan menyikapi bisnis yang berbasis sampah
dengan karakteristik yang unik tersebut. keberadaan bank sampah harus mendapat
dukungan penuh dari partisipasi masyarakat , lebih dari kepada
"kewajiban" mendapat dorongan dan fasilitasi dari pemerintah dan
pemda (top-down) yang harus dominan dan kuat serta fokus untuk menghadirkan
bank sampah ditengah-tengah masyarakat.


